Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) dibentuk pada bulan Februari 2003 di Bogor dan disahkan sebagai badan hukum perkumpulan pada tanggal 21 Juli 2006. KRKP dimaksudkan sebagai media berbagi pengalaman dan kerjasama untuk saling mendukung dan mensinergikan berbagai upaya mengatasi masalah pangan rakyat. Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) mengadopsi kedaulatan pangan sebagai salah satu cara untuk mengubah kondisi pangan nasional. Visi KRKP adalah mewujudkan kedaulatan petani dan rakyat atas pangan di Indonesia. Hal ini memerlukan perwujudan kedaulatan petani dan rakyat atas pangan. Untuk mendorong perubahan KRKP memiliki empat pilar kedaulatan pangan, yaitu reforma agraria, pertanian berkelanjutan, perdagangan adil, dan sistem pangan berkelanjutan.
KRKP
Perumahan Sindangbarang Grande No. 16, Sindangbarang
Bogor Utara
Kota Bogor
West Java
16117
Working group
Involvement in Working Groups
Hasil tidak ditemukan.